Minggu, 23 September 2012

NASEHAT


IBUKU SELALU MEMBERI NASEHAT

Ibu adalah satu kata yang paling berkesan dalam hidup manusia. “Mama”, “Bunda”, “Enyak”, “Emak”, “Ummi” atau apa pun sebutannya, maksudnya tetap merujuk kepada seorang wanita yang melahirkan Kita puluhan tahun yang lalu. Adalah fitrah jika seorang manusia menghormati dan menghormati orang yang berjasa pada dirinya, apalagi mencintai dan menyayangi ibunya karena ibu telah begitu banyak berkorban, memberi dan memberi kepada anak-anaknya… Karena itu, tulisan ini didedikasikan agar setiap pembaca menghayati pengorbanan ibunya dan dapat bersyukur kepada Allah dan kemudian kepada ibu bapaknya. Karena setiap manusia di muka Bumi pasti terlahir dari seorang ibu. Setiap kita pasti pernah mengalami kehidupan dalam sebuah alam yang terhormat dalam perut seorang perempuan selama lebih kurang 9 bulan 10 hari. Alam kandungan merupakan  tempat persinggahan yang kokoh sebelum lahir ke muka Bumi… Dia bernama “rahim”, nama yang sama dengan salah satu nama Allah yaitu “Ar-Rahim” (Yang Maha Penyayang).

Kenanglah Pemberian Ibu
Ibu teramat sangat besar jasanya bagi hidup seseorang. Tidak dapat dibandingkan dengan manusia mana  pun. Sungguh keliru jika orang menganggap ada orang lain yang lebih berjasa bagi dirinya selain Ibunya sendiri. Sebelum orang lain melihat Anda lahir sebagai penduduk Dunia, ibulah yang pertama kali merasakan keberadaan Anda dalam tubuhnya. Dialah yang mensuplai Anda makanan, merawat dan memelihara Anda selama dalam kandungan… Saat itu, dalam tubuh ibumu terdapat dua jiwa yang salahsatunya harus dipersiapkan untuk menjadi seorang manusia…  Dalam alam rahim inilah seluruh perasaan cinta dan kasih ibu dicurahkan  terhadap anaknya, dengan perkenan dan idzin Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang…
Mengandung seorang bayi bukanlah menggendong barang yang bisa istirahat di saat yang diinginkan. Sang jabang bayi melekat dengan tubuhnya dan menjadi parasit yang menggerogoti kekuatan Sang Ibu. Dari waktu ke waktu bertambah berat dan menyulitkan.. Sungguh jarang ibu mengeluh, meskipun ada sedikit keluhannya namun dia tetap dalam keadaan bangga dan penerimaan yang tulus terhadap keberadaan Anda di dalam tubuhnya…  Untuk mengapresiasi para ibu, peristiwa ini digambarkan Allah di dalam Al qur-an,

Jumat, 07 September 2012

Gaya Atau Aliran Dalam Seni Rupa



Gaya Atau Aliran Dalam Seni Rupa

SENI RUPA adalah gagasan manusia yang diekspresikan melalui pola kelakuan tertentu dengan media titik, garis, bilang, bentuk, warna, tekstur dan gelap terang yang ditata dengan prinsip tertentu.

Seni Rupa mempunyai banyak aliran di dalamnya, beberapa aliran seni rupa itu antara lain adalah :

1.      Naturalisme

Istilah Naturalisme berasal dari kata nature atau natural yang berarti alam dan isme yang berarti aliran atau gaya. Naturalisme adalah gaya atau aliran seni rupa yang penggambarannya sesuai dengan keadaan alam atau alami. Obyek yang digambarkan atau diungkapkan seperti mata melihat. Tujuannya untuk memberikan kesan mirip dan sama. Tokoh-tokoh pelopor Naturalisme : Rembrant, Williamn Hogart, Constable, Claude, Gainsborough dan Frans Hall. Di Indonesia yang menganut aliran ini : Raden Saleh, Abdullah Sudrio Subroto, Basuki Abdullah, Gambir Anom, Mas Pingadi dan Trubus.

2.      Realisme

Istilah  Realisme berasal dari kata real yang berarti nyata dan isme yang berarti aliran atau gaya. Realisme adalah gaya atau aliran seni rupa yang menggambarkan kenyataan yang benar-benar ada, artinya yang ditekankan bukanlah obyek tetapi suasana dari kenyataan tersebut. Tokoh-tokoh pelopor Realisme ialah : Gustove Corbert, Fransisco de Goya dan Honore Daumier.

3.      Romantisme

Istilah Romantisme berasal dari kata roman yang berarti cerita dan isme yang berarti aliran atau gaya. Romantisme adalah gaya atau aliran seni rupa yang berusaha menampilkan hal-hal yang fantastic, irrasional, indah dan absurd. Aliran ini melukiskan cerita-cerita romantis tentang tragedi yang dahsyat, kejadian dramatis yang biasa ditampilkan dalam cerita kehidupan manusia ataupun binatang. Tokoh-tokoh pelopor Romantisme ialah : Fransisco de Goya (Spanyol), Turner (Inggris) dan Rubens (Belanda). Di Indonesia yang menganut aliran ini : Raden Saleh.

4.      Impressionisme

Impressionisme adalah gaya atau aliran seni rupa yang mengutamakan kesan selintas dari suatu obyek yang dilukiskan. Kesan itu didapat dari bantuan sinar matahari yang merefleksi ke mata mereka. Mereka melukiskan dengan cepat karena perputaran matahari dari timur ke barat. Karena itulah dalam lukisan Impressionisme obyek yang dihasilkan agak kabur dan tidak mendetail. Tokoh pelopor aliran ini : Claude Monet, Aguste Renoir, Casmile Pissaro, Sisley, Edward Degas dan Marry Cassat. Di Indonesia yang menganut aliran ini : Kusnadi, Solichin dan Afandi (sebelum Ekspresionisme).

5.      Ekspressionisme

Ekspressionisme adalah gaya atau aliran yang mengutamakan curahan batin secara bebas. Bebas dalam menggali obyek yang timbul dari imajinasi dan perasaan. Obyek-obyek yang dilukiskan antara lain kekerasan, kemiskinan, kesedihan dan keinginan lain dibalik tingkah laku manusia. Tokoh pelopor Ekspressionisme : Vincent Van Gogh, Paul Gaugiuin, Ernast Ludwig, Karl Schmidt, Emile Nolde, JJ. Kandinsky dan Paul Klee. Di Indonesia yang menganut aliran ini : Affandi, Zaini dan Popo Iskandar.

6.      Kubisme

Kubisme adalah gaya atau aliran yang menggambarkan alam menjadi bentuk-bentuk geometris seperti segitiga, segi empat, lingkaran, silinder, bola, kerucut, kubus dan kotak-kotak. Disini bukanlah peniruan alam melainkan penempatan bentuk-bentuk geometris dari seniman kepada alam. Tokoh pelopor Kubisme : Gezanne, Pablo Picasso, Metzinger, Braque, Albert Glazes, Fernand Leger, Robert Delaunay, Francis Picabia dan Juan Gris.

7.      Surrealisme
Surrealisme adalah gaya atau aliran seni rupa yang penggambarannya melebih-lebihkan kenyataan, bahkan ada yang menyebutnya otomatisme psikis yang murni atau alam mimpi. Tokoh pelopor Surrealisme : Joan Miro, Salvador Dali dan Andre Masson. Di Indonesia yang menganut aliran ini: Sudibio, Sudiardjo dan Amang Rahman.


Nama          : Firdaus A R
Kelas         : IX F



Selasa, 28 Agustus 2012

Rangkuman Materi Tentang Pajak Kelas 8


PAJAK

1.      Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang - undangan tanpa balas jasa secara langsung.

2.      Ciri - ciri pajak :

a.       Merupakan iuran (pembayaran) wajib kepada negara
b.      Tidak ada imbalan balas jasa secara langsung dari negara kepada rakyat
c.       Digunakan untuk kesejahteraan umum
d.      Pungutan pajak berdasarkan UU
e.       Pendapatan negara dari pajak digunakan untuk pembelanjaan negara.

3.      Landasan Hukum Pemungutan Pajak sebagai berkut.

a.       UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2 “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan UU
b.      UU No. 16 Tahun 2000 tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
c.       UU No. 17 Tahun 2000 tentang “Pajak Penghasilan (PPh)
d.      UU No. 18 Tahun 2000 tentang “Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPn) serta Pajak tentang Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
e.       UU No. 20 Tahun 2000 tentang “Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
f.       UU No. 12 tahun 1994 tentang  Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/2000 tentang “Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
g.      UU No. 13 tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 tentang “Bea Meterai

4.      Prinsip - Prinsip (Syarat) Pemungutan Pajak sebagai berikut.

a.       Prinsip Kepastian (certainty)
b.      Prinsip Kesamaan (equality), yaitu pemungutan pajak orang yang berada dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama. Contohnya : “Orang yang mempunyai penghasilan kena pajak
c.       Prinsip Kelayakan (convenience), artinya pemungutan pajak diupayakan pada saat yang tepat, yaitu pada saat wajib pajak mempunyai uang. Contohnya “Seorang yang menerima gaji akan lebih mudah ditagih pajaknya pada waktu menerima gaji tersebut pada waktu bersamaan
d.      Prinsip Ekonomi (economy), artinya biaya pemungutan pajak harus lebih kecil daripada hasil pemungutan pajak tersebut.

5.      Fungsi Pajak sebagai berikut.

a.       Fungsi Anggaran (Sumber Penerimaan Negara),  berfungsi sebagai sumber utama penerimaan negara guna membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dan pembangunan nasional.
b.      Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan), berfungsi sebagai alat pendistribusian pendapatan masyarakat dan sekaligus sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.
c.       Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi), pemungutan pajak untuk membiayai pengeluaran - pengeluar an pemerintah, baik rutin maupun pengeluaran pembangunan. Selain itu, untuk mendorong produksi dalam negeri pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan pajak impor terhadap bahan baku dan pajak yang tinggi bagi barang - barang mewah.
d.      Fungsi Alokasi (Sumber Dana Pembiayaan Pembangunan)

6.      Jenis - jenis Pajak sebagai berikut.

a.       Menurut golongannya, pajak dibagi menjadi :
1.      Pajak langsung “Direct Ta”, adalah pajak yang bebannya harus dibayar oleh subjek pajak atau wajib pajak, dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain. Misalnya: Pajak Penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
2.      Pajak tidak langsung “Indirect Ta”, adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, misalnya pajak penjualan, pajak pertambahan nilai (PPn), bea balik nama (BBN), dan cukai.

b.      Menurut lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi :
1.      Pajak Negara atau Pusat, adalah pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat (Dirjen Pajak), misalnya Pajak Penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak bumi dan bangunan (PBB)
2.      Pajak Daerah, adalah pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II. Misalnya, pajak pertunjukan, pajak reklame, pajak kendaraan bermotor (PKB)

c.       Menurut sifatnya, pajak dibagi menjadi :
1.      Pajak subjektif (bersifat perorangan), adalah pajak yang pelaksanaannya tidak  memerhatikan kemampuan dan keadaan pribadi wajib pajak.
2.      Pajak objektif (bersifat kebendaan), adalah pajak yang dalam pelaksanaannya tidak memerhatikan kemampuan dan keadaan wajib pajak. Contoh : pajak tontonan, pajak restoran, pajak perhotealan, dll.

7.      Tarif Pajak dan Sistem Perpajakan di Indonesia.

a.       Tarif Progresif (meningkat), adalah cara penetapan besarnya tarif pajak yang semakin menaik berdasarkan peningkatan pendapat. Semakin tinggi pendapan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.
No.
Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
1.
s/d Rp. 25.000.000,00
5%
2.
Di atas Rp. 25.000.000,00 sampai Rp. 50.000.000,00
10%
3.
Di atas Rp. 50.000.000,00 sampai Rp. 100.000.000,00
15%
4.
Di atas Rp. 100.000.000,00 sampai Rp. 200.000.000,00
25%
5.
Di atas Rp. 200.000.000,00
35%

b.      Tarif tetap, artinya besarnya tarif pajak ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu dan tidak berubah - ubah berapa pun besarnya pendapat. Contoh penerapan tarif tetap adalah sebagai berikut.
No.
Dasar Pengenaan (Rp)
Tarif Pajak (Rp)
1.
10.000.000,00
1.000,00
2.
15.000.000,00
1.000,00
3.
20.000.000,00
1.000,00
4.
25.000.000,00
1.000,00 
c.     Tarif Proporsional (sebanding), artinya penetapan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak menurut persentase tetap dari semua penghasilan. Semakin tinggi pendapan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.
No.
Dasar Pengenaan (Rp)
Tarif Pajak
Jumlah Pajak (Rp)
1.
10.000.000,00
10%
1.000.000,00
2.
15.000.000,00
10%
1.500.000,00
3.
20.000.000,00
10%
2.000.000,00

d.      Tarif degresif (menurun), artinya penetapan tarif pajak dengan persentase pajak yang semakin rendah apabila objek yang kena pajak semakin besar nilainya.
No.
Dasar Pengenaan (Rp)
Tarif Pajak
Jumlah Pajak (Rp)
1.
10.000.000,00
10%
1.000.000,00
2.
15.000.000,00
9%
1.500.000,00
3.
20.000.000,00
8%
2.000.000,00
4.
20.000.000,00
7%
2.100.000,00

8.      Asas Pemungutan Pajak.

a.       Asas Domisili (tempat tinggal), yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada domisil (tempat tinggal) wajib pajak.
b.      Asas Sumber, yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber pendapatannya.
c.       Asas Kebangsaan, yaitu cara pemungutan pajak yang tidak tergantung kepada kebangsaan wajib pajak. Setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia diwajibkan membayar pajak.

9.      Pungutan Resmi selain Pajak, yaitu:
a.       Bea meterai, adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda meterai.
b.      Retribusi, adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Misal : iuran parkir, iuran pasar, iuran jalan tol, dll.
c.       Cukai, adalah pungutan resmi yang dikenakan atas barang – barang tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Misal : cukai rokok, minuman keras, kaset rekaman, dll. 
d.      Bea Ekspor dan Bea Impor, Bea ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Sedangkan bea impor adalah pungutan terhadap importir saat mengimpor barang dari luar negeri.