PAJAK
1.
Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan
oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang - undangan tanpa balas jasa
secara langsung.
2.
Ciri - ciri pajak :
a. Merupakan
iuran (pembayaran) wajib kepada negara
b. Tidak
ada imbalan balas jasa secara langsung dari negara kepada rakyat
c. Digunakan
untuk kesejahteraan umum
d. Pungutan
pajak berdasarkan UU
e. Pendapatan
negara dari pajak digunakan untuk pembelanjaan negara.
3.
Landasan Hukum Pemungutan Pajak sebagai
berkut.
a. UUD
1945 Pasal 23 Ayat 2 “Segala pajak untuk keperluan negara
berdasarkan UU”
b. UU
No. 16 Tahun 2000 tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
c. UU
No. 17 Tahun 2000 tentang “Pajak Penghasilan (PPh)”
d. UU
No. 18 Tahun 2000 tentang “Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
(PPn) serta Pajak tentang Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)”
e. UU
No. 20 Tahun 2000 tentang “Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan”
f. UU
No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/2000 tentang “Penyesuaian
Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan”
g. UU
No. 13 tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 tentang “Bea
Meterai”
4.
Prinsip - Prinsip (Syarat) Pemungutan
Pajak sebagai berikut.
a. Prinsip
Kepastian (certainty)
b. Prinsip
Kesamaan (equality), yaitu pemungutan pajak orang yang berada dalam
keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama. Contohnya : “Orang yang mempunyai penghasilan kena pajak”
c. Prinsip
Kelayakan (convenience), artinya pemungutan pajak diupayakan pada saat
yang tepat, yaitu pada saat wajib pajak mempunyai uang. Contohnya “Seorang yang menerima gaji akan lebih mudah
ditagih pajaknya pada waktu menerima gaji tersebut pada waktu bersamaan”
d. Prinsip
Ekonomi (economy), artinya biaya pemungutan pajak harus lebih kecil
daripada hasil pemungutan pajak tersebut.
5.
Fungsi Pajak sebagai berikut.
a. Fungsi
Anggaran (Sumber Penerimaan Negara),
berfungsi sebagai sumber utama penerimaan negara guna membiayai seluruh
kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dan pembangunan nasional.
b. Fungsi
Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan), berfungsi sebagai alat pendistribusian
pendapatan masyarakat dan sekaligus sebagai alat pemerataan pendapatan
masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.
c. Fungsi
Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi), pemungutan pajak untuk membiayai
pengeluaran - pengeluar an pemerintah, baik rutin maupun pengeluaran
pembangunan. Selain itu, untuk mendorong produksi dalam negeri pemerintah
menetapkan kebijakan pembebasan pajak impor terhadap bahan baku dan pajak yang
tinggi bagi barang - barang mewah.
d. Fungsi
Alokasi (Sumber Dana Pembiayaan Pembangunan)
6.
Jenis - jenis Pajak sebagai berikut.
a. Menurut
golongannya, pajak dibagi menjadi :
1. Pajak
langsung “Direct Ta”, adalah pajak yang bebannya harus dibayar oleh subjek
pajak atau wajib pajak, dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain.
Misalnya: Pajak Penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak
kendaraan bermotor (PKB).
2. Pajak
tidak langsung “Indirect Ta”, adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan
kepada pihak lain, misalnya pajak penjualan, pajak pertambahan nilai (PPn), bea
balik nama (BBN), dan cukai.
b. Menurut
lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi :
1. Pajak
Negara atau Pusat, adalah pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh
pemerintah pusat (Dirjen Pajak), misalnya Pajak Penghasilan (PPh), pajak
pertambahan nilai (PPn), pajak bumi dan bangunan (PBB)
2. Pajak
Daerah, adalah pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah
daerah tingkat I dan tingkat II. Misalnya, pajak pertunjukan, pajak reklame,
pajak kendaraan bermotor (PKB)
c. Menurut
sifatnya, pajak dibagi menjadi :
1. Pajak
subjektif (bersifat perorangan), adalah pajak yang pelaksanaannya tidak memerhatikan kemampuan dan keadaan pribadi
wajib pajak.
2. Pajak
objektif (bersifat kebendaan), adalah pajak yang dalam pelaksanaannya tidak
memerhatikan kemampuan dan keadaan wajib pajak. Contoh : pajak tontonan, pajak
restoran, pajak perhotealan, dll.
7.
Tarif Pajak dan Sistem Perpajakan di Indonesia.
a. Tarif
Progresif (meningkat), adalah cara penetapan besarnya tarif pajak yang semakin
menaik berdasarkan peningkatan pendapat. Semakin tinggi pendapan, semakin
tinggi pula tarif pajaknya.
No.
|
Penghasilan
Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
1.
|
s/d Rp. 25.000.000,00
|
5%
|
2.
|
Di atas Rp. 25.000.000,00
sampai Rp. 50.000.000,00
|
10%
|
3.
|
Di atas Rp. 50.000.000,00
sampai Rp. 100.000.000,00
|
15%
|
4.
|
Di atas Rp. 100.000.000,00
sampai Rp. 200.000.000,00
|
25%
|
5.
|
Di atas Rp. 200.000.000,00
|
35%
|
b. Tarif
tetap, artinya besarnya tarif pajak ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu dan
tidak berubah - ubah berapa pun besarnya pendapat. Contoh penerapan tarif tetap
adalah sebagai berikut.
No.
|
Dasar Pengenaan (Rp)
|
Tarif Pajak (Rp)
|
1.
|
10.000.000,00
|
1.000,00
|
2.
|
15.000.000,00
|
1.000,00
|
3.
|
20.000.000,00
|
1.000,00
|
4.
|
25.000.000,00
|
1.000,00
|
c. Tarif
Proporsional (sebanding), artinya penetapan tarif pajak yang dikenakan kepada
wajib pajak menurut persentase tetap dari semua penghasilan. Semakin tinggi
pendapan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.
No.
|
Dasar Pengenaan (Rp)
|
Tarif Pajak
|
Jumlah Pajak (Rp)
|
1.
|
10.000.000,00
|
10%
|
1.000.000,00
|
2.
|
15.000.000,00
|
10%
|
1.500.000,00
|
3.
|
20.000.000,00
|
10%
|
2.000.000,00
|
d. Tarif
degresif (menurun), artinya penetapan tarif pajak dengan persentase pajak yang
semakin rendah apabila objek yang kena pajak semakin besar nilainya.
No.
|
Dasar
Pengenaan (Rp)
|
Tarif
Pajak
|
Jumlah
Pajak (Rp)
|
1.
|
10.000.000,00
|
10%
|
1.000.000,00
|
2.
|
15.000.000,00
|
9%
|
1.500.000,00
|
3.
|
20.000.000,00
|
8%
|
2.000.000,00
|
4.
|
20.000.000,00
|
7%
|
2.100.000,00
|
8.
Asas Pemungutan Pajak.
a. Asas
Domisili (tempat tinggal), yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada
domisil (tempat tinggal) wajib pajak.
b. Asas
Sumber, yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber pendapatannya.
c. Asas
Kebangsaan, yaitu cara pemungutan pajak yang tidak tergantung kepada kebangsaan
wajib pajak. Setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia diwajibkan
membayar pajak.
9.
Pungutan Resmi selain Pajak, yaitu:
a. Bea meterai,
adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda meterai.
b. Retribusi,
adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas
yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Misal
: iuran parkir, iuran pasar, iuran jalan tol, dll.
c. Cukai,
adalah pungutan resmi yang dikenakan atas barang – barang tertentu yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah. Misal : cukai rokok, minuman keras, kaset rekaman,
dll.
d. Bea Ekspor dan Bea Impor, Bea
ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang
dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Sedangkan
bea impor adalah pungutan terhadap importir saat mengimpor barang dari luar
negeri.